1. Keputusan Rektor No 633/UN21/HK/2024 Tentang Jam Kerja dan Presensi Pegawai
2. Pengajuan Cuti Non ASN
3. Tertib Administrasi Pengajuan Cuti
4. Panduan Aplikasi Presensi
WAKTU PRESENSI :
-
Datang : 07:30 s.d 08:00 WIB
-
Toleransi Keterlambatan : 08:01 s.d 08:30 WIB
-
Setelah Istirahat : 13:00 s.d 13:45 WIB
-
Pulang : 16:30 s.d 18:00 WIB
KETENTUAN PRESENSI :
-
Seluruh Dosen CPNS, PNS, Dosen PPPK dan Dosen tetap Non-ASN wajib presensi 2x (minimal 1x wajah)
-
Seluruh Tenaga Kependidikan ASN (CPNS, PNS, PPPK) dan Tenaga Kontrak Wajib presensi wajah 3x sesuai waktu presensi
Khusus Hari Jumat saat pelaksanan Bekerja dari mana saja (BDM), Mohon bapak/ibu untuk dapat menyetujui Notifikasi permintaan akses lokasi pada browser //