INFO PENTING :
Peringatan! Anda sedang tidak menggunakan jaringan internet Universitas Jambi!, gunakan wifi atau perangkat yang tehubung dengan jaringan internet dilingkungan UNJA
1. Keputusan Rektor No 633/UN21/HK/2024 Tentang Jam Kerja dan Presensi Pegawai
2. Pengajuan Cuti Non ASN
3. Tertib Administrasi Pengajuan Cuti
WAKTU PRESENSI :
-
Datang : 07:00 s.d 07:30 WIB
-
Toleransi Keterlambatan : 07:31 s.d 08:30 WIB
-
Setelah Istirahat : 13:00 s.d 13:45 WIB
-
Pulang : 16:30 s.d 17:30 WIB
KETENTUAN PRESENSI :
-
Seluruh Dosen CPNS, PNS, Dosen PPPK dan Dosen tetap Non-ASN wajib presensi 2x (minimal 1x wajah)
-
Seluruh Tenaga Kependidikan ASN (CPNS, PNS, PPPK) dan Tenaga Kontrak Wajib presensi wajah 3x sesuai waktu presensi
Pengusulan Cuti dapat dilakukan melalui Aplikasi Presensi. Silahkan menghubungi Operator Unit Kerja dengan membawa Pengusulan Cuti Pribadi. //