INFO PENTING :
Peringatan! Anda sedang tidak menggunakan jaringan internet Universitas Jambi!, gunakan wifi atau perangkat yang tehubung dengan jaringan internet dilingkungan UNJA
1. Keputusan Rektor No 633/UN21/HK/2024 Tentang Jam Kerja dan Presensi Pegawai
2. Pengajuan Cuti Non ASN
3. Tertib Administrasi Pengajuan Cuti
4. Panduan Aplikasi Presensi
WAKTU PRESENSI :
- Libur
KETENTUAN PRESENSI :
-
Seluruh Dosen CPNS, PNS, Dosen PPPK dan Dosen tetap Non-ASN wajib presensi 2x (minimal 1x wajah)
-
Seluruh Tenaga Kependidikan ASN (CPNS, PNS, PPPK) dan Tenaga Kontrak Wajib presensi wajah 3x sesuai waktu presensi
Yth. Bapak/Ibu Dosen/Pegawai, Mohon segera mengungah bukti lapor LHKPN 2024 (Bagi ASN yang menjabat tugas tambahan/ pejabat struktural) atau SPT Pajak tahun 2024 (Bagi ASN yg tidak mempunyai tugas tambahan/struktural) melalui aplikasi simpeg.unja.ac.id -> Pada Menu Laporan-laporan -> Lap.LHKPN/LHKASN/SPT paling lambat 31 Maret 2025, dokumen/bukti tersebut akan menjadi salah satu syarat pembayaran remunerasi (P1 dan P2) Terimakasih //